Bareskrim Polri mengumumkan pengusaha Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra. Seperti Djoko Tjandra, Polri menyebut Tommy Sumardi berperan sebagai pemberi suap.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, lalu tersangka TS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14/8/2020).

Suap itu, terang Argo, diberikan kepada mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.

Nama Tommy Sumardi pernah disebutkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Saat itu Koordinator MAKI Boyamin Saiman datang ke Bareskrim Polri guna menyerahkan daftar empat saksi terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Tiga saksi yang dimaksud berasal dari pihak swasta, yakni Tommy Sumardi, Viady S, dan Rahmat S. Sementara itu, satu dari aparat penegak hukum adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam laporan MAKI, Tommy Sumardi diduga meminta Prasetijo Utomo diperkenalkan dengan pejabat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia. Setelah itu, diketahui NCB Interpol Indonesia kemudian memberi tahu Imigrasi Indonesia terkait red notice Djoko Tjandra telah terhapus.

Saksi kedua adalah Viady S, yang merupakan rekan bisnis Djoko Tjandra, yang diduga terkait ikut terbangnya Brigjen Prasetijo dengan pesawat carter PK-TWX ke Jakarta atau Pontianak, yang diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.

Saksi ketiga dan keempat, Rahmat S dan Pinangki Sirna Malasari, diduga mengajak Anita Kolopaking menjadi pengacara Djoko Tjandra. (*)

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya