Faktanya, kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak selalu dilatarbelakangi masalah besar. Dalam beberapa kasus, banyak kasus KDRT yang justru dipicu persoalan sepele atau kecil.

Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Desa Lamadong, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Mengutip liputan6.com,, Pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 11.00 Wita, DS (58, tersangka) meminta uang Rp 100 ribu kepada istrinya atau korban. Oleh korban, permintaannya itu tak direspon sehingga membuat tersangka tersulut emosi, dan akhirnya manyabetkan parang ke tangan kiri korban hingga terputus.

Tak cukup sampai di situ, tersangka yang sudah dikuasai emosi lantas semakin gelap mata, dengan kembali membacok kepala korban.

Karena luka parah dan darah yang mengucur deras, nyawa korban pun tak bisa diselamakan.

Usai peristiwa berdarah itu, tersangka melarikan diri, namun keberadaannya berhasil dilacak oleh polisi.

Saat dilakukan penangkapan, aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, hingga akhirnya tersangka bisa diringkus di Desa Panimbul, kemudian dibawa ke Mako Polres Buol.

“Terhada tersangka akan dijerat dengan pasal 338 subs pasal 345 ayat 2 dengan pidana penjara 8 tahun,” ungkap Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan. 

sumber: liputan6.com

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya